Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Koreksi Anda
