Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Koreksi Anda