Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai atas unit-unit operasional di daerah wewenangnya;
c. pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai;
e. pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan intelijen di bidang
kepabeanan dan cukai;
f. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
g. pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
h. perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
i. pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai;
j. pengendalian, pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api kantor wilayah;
k. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
