Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Instansi Vertikal di lingkungan Departemen Keuangan terdiri dari:
a. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
b. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Koreksi Anda
