Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Vertikal di lingkungan Departemen Keuangan terdiri dari: a. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; b. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; d. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Koreksi Anda