Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan di wilayah dilaksanakan oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
