Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; b. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Koreksi Anda