Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan;
b. penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di daerah;
c. pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran;
d. pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran;
e. pembinaan teknis sistem akuntansi;
f. pelaksanaan akuntansi dan Penyusunan laporan keuangan pemerintah;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan;
h. pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU);
i. pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
j. pelaksanaan pengelolaan dana investasi dan pinjaman kepada daerah;
k. pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum negara;
l. pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja program pensiun;
m. verifikasi dan penatausahaan atas pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
n. pelaksanaan kehumasan;
o. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
