Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Di satu atau di beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
Koreksi Anda
