Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan lebih lanjut tentang susunan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja serta jumlah instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda