Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon II a. (2) Kepala Kantor Pelayanan adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon III a. (3) Kepala Bagian pada Kantor Wilayah adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon III a. (4) Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon IV a. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah adalah Jabatan Struktural setinggi-tingginya eselon IV a. (6) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pelayanan adalah Jabatan Struktural setinggi-tingginya eselon IV a. (7) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai adalah jabatan struktural eselon V a.
Koreksi Anda