Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyelenggarakan fungsi :
a. pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
c. penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
d. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
e. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
f. pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
g. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
h. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
i. penatausahaan penerimaan negara bukan pajak;
j. penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
k. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil
pemeriksaan;
l. pelaksanaan kehumasan;
m. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Koreksi Anda
