Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terdiri dan 1 (satu) Subbagian dan paling banyak 15 (lima belas) Seksi.
(2) Dalam hal diperlukan, pada Subbagian dapat dibentuk Urusan, dan pada Seksi dapat dibentuk, Subseksi.
Koreksi Anda
