Koreksi Pasal 55
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini akan diterapkan secara bertahap, paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
