Koreksi Pasal 56
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan
ini, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 84 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2004, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
