ORGANISASI
Susunan organisasi Bekraf terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kreatif;
Ekonomi
e. Deputi
PRESTDEN
e. Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain;
f. Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi; dan
g. Deputi Bidang Kreativitas Media.
Kepala mempunyai tugas memimpin Bekraf dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bekraf.
Kepala dijabat oleh Menteri Ekonomi Kreatif.
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Ekonomi Kreatif.
(3) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bekraf.
(41 Rincian tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(21 Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif.
Pasal 10. . .
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf.
Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Bekraf;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Bekraf;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Bekraf;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(21 Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Deputi.
Pasal 13. . .
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
c. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
d. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana induk ekonomi kreatif;
e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
g. pelaksanaan pemantaLlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
h. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(21 Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16. . .
Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain menyelenggarakan fungsi :
a. perLrmusan kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas budaya dan desain;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas budaya dan desain;
e. pelaksanaan pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas budaya dan desain;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi.
Pasal 20. . .
PR.ESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas digital dan teknologi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas digital dan teknologi;
e. pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas digital dan teknologi;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Deputi Bidang Kreativitas Media mempunyai tugas menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas media.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Kreativitas Media menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kreativitas media;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas media;
c. penyusunan .
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas media;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas media;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas media;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama.
(21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Bekraf.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Bekraf;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantallan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Bekraf;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri I Kepala;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Bekraf;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian
Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana danlatau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7) Pembentukan
(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Deputi terdiri atas sekretariat deputi dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
(21 Sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal31...
-t2-
(1) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan f atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Bekraf sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.