Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bekraf bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bekraf bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran