Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
