Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama. (21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Koreksi Anda