Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Bekraf terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kreatif;
Ekonomi
e. Deputi
PRESTDEN
e. Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain;
f. Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi; dan
g. Deputi Bidang Kreativitas Media.
Koreksi Anda
