Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan f atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Koreksi Anda
