Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain menyelenggarakan fungsi :
a. perLrmusan kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas budaya dan desain;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas budaya dan desain;
e. pelaksanaan pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas budaya dan desain;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
