Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain menyelenggarakan fungsi : a. perLrmusan kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain; c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas budaya dan desain; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas budaya dan desain; e. pelaksanaan pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas budaya dan desain; f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda