Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi.
Pasal 20. . .
PR.ESIDEN
Koreksi Anda
