Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif.
Koreksi Anda