Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
