Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Kreativitas Media mempunyai tugas menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas media.
Koreksi Anda