Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Kreativitas Media mempunyai tugas menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas media.
Koreksi Anda
Deputi Bidang Kreativitas Media mempunyai tugas menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas media.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran