Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bekraf menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media; c. koordinasi c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media; d. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media; f. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf; g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bekraf; h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bekraf; dan i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf.
Koreksi Anda