Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas digital dan teknologi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas digital dan teknologi;
e. pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas digital dan teknologi;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
