Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Bekraf.
Koreksi Anda
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Bekraf.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran