Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala mempunyai tugas memimpin Bekraf dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bekraf.
Koreksi Anda
Kepala mempunyai tugas memimpin Bekraf dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bekraf.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran