Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala mempunyai tugas memimpin Bekraf dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bekraf.
Koreksi Anda