Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
c. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
d. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana induk ekonomi kreatif;
e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
g. pelaksanaan pemantaLlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
h. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
