Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif; c. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif; d. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana induk ekonomi kreatif; e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif; g. pelaksanaan pemantaLlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif; h. pelaksanaan administrasi Deputi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda