Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Kreativitas Media menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kreativitas media;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas media;
c. penyusunan .
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas media;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas media;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas media;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
