Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Kreativitas Media menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang kreativitas media; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas media; c. penyusunan . c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas media; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas media; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas media; f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda