Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
Koreksi Anda
Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran