ORGANISASI
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
c. Direktorat
C.
d. e.
f. o
b. h.
4- Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
Inspektorat Jenderal;
Badan Sarana Pertahanan;
Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan;
Badan Pendidikan dan Pelatihan;
Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan;
Staf Ahli Bidang Politik;
Staf Ahli Bidang Ekonomi;
Staf Ahli Bidang Sosial; dan Staf Ahli Bidang Keamanan.
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.koordinasi...
1 J
k. 1.
m
n. f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 1 1
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 13. . .
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perllmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
a. perLlmusan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi pertahanan;
d. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi pertahanan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(7) Dalam...
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) seksi.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat(71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
a. perLlmusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
c. pemberian
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
d. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat.
(21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) seksi.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat(71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BagianKelima...
PRES]DEN
(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 2 1 Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang potensi pertahanan;
d. pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang potensi pertahanan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat.
(21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (T) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) seksi.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat(71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perarmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. perLlmusan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan;
c.pemberian...
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekuatan pertahanan;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekuatan pertahanan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal2T
(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) seksi.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat(7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BagianKetujuh...
PRESTDEN
-t2-
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantaltan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) inspektorat.
(21 Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam...
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(71 Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(1) Badan Sarana Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Sarana Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Sarana Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan sarana pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Sarana Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan sarana pertahanan ;
b. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan ;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan Sarana Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat.
(21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam...
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang.
(lO)Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71, subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal37...
Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
b. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
c. pemantartan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat.
(21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
SK No248189A
(7) Dalam...
(71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang.
(lO)Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71, subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang- undangan.
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang- undangan.
Pasal42 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
c. pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
d. pelaksanaan .
-L7-
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat.
(21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang.
(lO)Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BagianKesebelas...
PRESTDEN
(1) Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan;
b. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal47
(1) Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian...
-t9- (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk pating banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang.
(lO)Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl, subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik.
(2) Staf ...
(21 Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial.
(41 Staf Ahli Bidang Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang keamanan.
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.