Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Sarana Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan sarana pertahanan ; b. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan ; d. pelaksanaan administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda