Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. perLlmusan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan; c.pemberian... c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekuatan pertahanan; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekuatan pertahanan; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal2T (1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat. (2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian. (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) seksi. (9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat(7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BagianKetujuh... PRESTDEN -t2-
Koreksi Anda