Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Badan Sarana Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan sarana pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
