Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perllmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
