Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang potensi pertahanan;
d. pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang potensi pertahanan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
