Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang potensi pertahanan; d. pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang potensi pertahanan; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda