Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
