Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda