Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perarmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan.
Koreksi Anda
