Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
