Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan menyelenggarakan fungsi : a. perLlmusan kebijakan di bidang strategi pertahanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi pertahanan; d. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi pertahanan; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda