Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
a. perLlmusan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi pertahanan;
d. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi pertahanan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
