Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) inspektorat.
(21 Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam...
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(71 Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Koreksi Anda
