Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik.
(2) Staf ...
(21 Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial.
(41 Staf Ahli Bidang Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang keamanan.
Koreksi Anda
