Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang- undangan.
Pasal42 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
c. pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
d. pelaksanaan .
-L7-
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koreksi Anda
