Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
b. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
c. pemantartan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
