Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 2 1 Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
