Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
c. Direktorat
C.
d. e.
f. o
b. h.
4- Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
Inspektorat Jenderal;
Badan Sarana Pertahanan;
Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan;
Badan Pendidikan dan Pelatihan;
Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan;
Staf Ahli Bidang Politik;
Staf Ahli Bidang Ekonomi;
Staf Ahli Bidang Sosial; dan Staf Ahli Bidang Keamanan.
Koreksi Anda
