Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan; c. Direktorat C. d. e. f. o b. h. 4- Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan; Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan; Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; Inspektorat Jenderal; Badan Sarana Pertahanan; Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan; Badan Pendidikan dan Pelatihan; Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan; Staf Ahli Bidang Politik; Staf Ahli Bidang Ekonomi; Staf Ahli Bidang Sosial; dan Staf Ahli Bidang Keamanan.
Koreksi Anda