Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Sarana Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Sarana Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda