Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemuda adalah warga
yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
3. Wirausaha Muda Pemula adalah wirausaha muda yang sedang merintis usahanya menuju wirausaha muda yang mandiri.
4. Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda yang selanjutnya disingkat LPKP adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda guna memperoleh akses permodalan.
5. Pelaksana Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda yang selanjutnya disingkat Pelaksana LPKP adalah organ pelaksana tugas Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda.
6. Bantuan akses Permodalan adalah fasilitasi bantuan dan/atau penyertaan modal dari lembaga permodalan bagi kegiatan kewirausahaan pemuda.
7. Masyarakat adalah warga
yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
8. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
10. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan
11. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.