Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0945 Tahun 2015 tentang FUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf j dilakukan oleh Pelaksana LPKP terhadap pelaksanaan bantuan permodalan bagi wirausaha muda pemula. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. laporan dari Wirausaha Muda Pemula penerima bantuan permodalan; b. pengamatan langsung di lapangan; dan c. penerimaan informasi dari masyarakat. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan untuk memperbaiki sistem dan kinerja pemberian bantuan permodalan.
Koreksi Anda