Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0945 Tahun 2015 tentang FUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf j dilakukan oleh Pelaksana LPKP terhadap pelaksanaan bantuan permodalan bagi wirausaha muda pemula.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. laporan dari Wirausaha Muda Pemula penerima bantuan permodalan;
b. pengamatan langsung di lapangan; dan
c. penerimaan informasi dari masyarakat.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan untuk memperbaiki sistem dan kinerja pemberian bantuan permodalan.
Koreksi Anda
