Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0945 Tahun 2015 tentang FUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendataan sumber-sumber Dana Permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c berupa pendataan terhadap sumber- sumber dana permodalan oleh Pelaksana LPKP, (2) Sumber-sumber dana permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari APBN, Dana PKBL BUMN, Dana CRS Perusanaan Swasta, dan/atau hibah dari dalam dan/atau luar negeri yang tidak mengikat, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, (3) Jenis-jenis dana permodalan dapat berupa: a. Hibah, b. Dana bergulir, c. Penjaminan dan/atau subsidi bunga; d. Modal ventura; dan/atau e. Bentuk permodalan lainnya (4) Pendataan dimaksud pada ayat (1) dilakukan diperbarui secara berkala dan disebarluaskan kepada wirausaha muda pemula di seluruh tanah air.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Pasal.id