Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 0945 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 0945 Tahun 2015 tentang FUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Teks Saat Ini
(1) Pendataan sumber-sumber Dana Permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c berupa pendataan terhadap sumber- sumber dana permodalan oleh Pelaksana LPKP,
(2) Sumber-sumber dana permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berasal dari APBN, Dana PKBL BUMN, Dana CRS Perusanaan Swasta, dan/atau hibah dari dalam dan/atau luar negeri yang tidak mengikat, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
(3) Jenis-jenis dana permodalan dapat berupa:
a. Hibah,
b. Dana bergulir,
c. Penjaminan dan/atau subsidi bunga;
d. Modal ventura; dan/atau
e. Bentuk permodalan lainnya
(4) Pendataan dimaksud pada ayat
(1) dilakukan diperbarui secara berkala dan disebarluaskan kepada wirausaha muda pemula di seluruh tanah air.
Koreksi Anda
